Jadwal Sidang 7 Brimob yang Melindas Affan Kurniawan – 60 karakter

by

Tujuh anggota Brimob dinyatakan bersalah dalam kasus kematian driver ojek online, Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis. Mereka ditahan dan diproses sesuai dengan kode etik kepolisian. Kadiv Propam Polri menjelaskan bahwa status mereka setara dengan tersangka dan sidang etik mereka akan segera dilaksanakan.

Sementara itu, nama-nama tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tersebut telah diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya. Kasus ini menuai kecaman dari banyak pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang menuntut agar pelaku diberi hukuman setimpal.

Kematian Affan Kurniawan telah menimbulkan protes dari masyarakat yang mengakibatkan kerusuhan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah meminta maaf kepada keluarga korban dan menjanjikan penyelidikan yang transparan. Semua pihak menyerukan agar kasus ini diusut tuntas dan keadilan ditegakkan dengan adil.

Source link