Tarif Listrik PLN per kWh: 13 Golongan, 3 September 2025

by

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tetap tidak menaikkan tarif listrik PT PLN (Persero) pada periode Juli-September 2025, terutama untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Keputusan ini diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menyebut bahwa keputusan tersebut akan menjaga stabilitas tarif listrik selama Triwulan III 2025, kecuali ditetapkan lain oleh Pemerintah. Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak akan mengalami perubahan. Golongan tersebut termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan UMKM.

Kemenangan juga berharap agar PLN bisa terus meningkatkan efisiensi operasional untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Meskipun parameter ekonomi makro yang merujuk pada kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) seharusnya mengakibatkan kenaikan tarif, Pemerintah memutuskan untuk tetap melakukan pembenahan tarif listrik. Upaya ini merupakan bagian dari dorongan Pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan komitmennya untuk menyediakan layanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan. PLN akan terus menjaga keandalan pasokan listrik, serta melakukan langkah-langkah efisiensi operasional untuk mendukung kelancaran bisnis dan meningkatkan penjualan tenaga listrik. Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non-subsidi selama Triwulan III-2025 atau Juli-September 2025:
1. R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Source link