Bea Cukai Ungkap Modus Rokok Ilegal: Mobil Mewah Terlibat

by

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dengan modus yang mengejutkan. Dalam kasus terbaru ini, pengangkutan rokok ilegal dilakukan menggunakan mobil mewah seperti Alphard untuk menghindari kecurigaan di jalan. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa petugas di Kediri berhasil menghentikan mobil Alphard yang membawa rokok ilegal agar tidak mencurigakan.

Modus penyelundupan rokok ilegal di Indonesia memiliki lima varian, mulai dari rokok polos tanpa pita cukai hingga modus salah personalisasi. Dalam salah personalisasi, pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) untuk membayar tarif cukai yang lebih rendah. Selain itu, terdapat modus salah peruntukan dan personalisasi dengan kode khusus pada pabrik tertentu.

Kasus terbaru yang melibatkan mobil Alphard dalam penyelundupan rokok ilegal juga terjadi di Bea Cukai Semarang. Tersangka berinisial IHB ditangkap saat mengangkut 380.800 batang rokok tanpa pita cukai menggunakan mobil mewah tersebut. Penyerahan kasus ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang menunjukkan penindakan serius terhadap penyelundupan rokok ilegal, yang dapat merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Source link