Insentif Pengganti Tax Holiday Kemenkeu: Rencana Terbaru

by -59 Views

Pemberlakuan global minimum tax (GMT) di Indonesia membuat pemerintah tengah menyiapkan insentif pengganti untuk tax holiday. Insentif ini berupa pembebasan atau pengurangan pajak dalam jangka waktu tertentu yang masih dalam proses penyusunan oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Direktur Strategi Perpajakan DJSEF, Pande Putu Oka Kusumawardani, menyatakan bahwa insentif tersebut sedang diproses dengan mempertimbangkan kebutuhan ekonomi dan tren global. Sementara itu, Kementerian Investasi atau BKPM mempertimbangkan untuk memberikan insentif nonfiskal sebagai pengganti tax holiday guna menjaga daya tarik investasi di Indonesia.

Insentif-insentif eksisting juga sedang dipertimbangkan untuk diperkuat sebagai alternatif dari tax holiday. Meskipun ada insentif yang telah diumumkan oleh negara-negara lain, keputusan akhir mengenai insentif yang akan diterapkan di Indonesia masih dalam pembahasan. Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang insentif fiskal berupa tax holiday hingga Desember 2025, namun dengan adanya pemberlakuan global minimum tax, kriteria penerima insentif tersebut juga mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024.

Source link