DPR Mengejutkan Panggil 3 Perusahaan Tambang: Analisis Terbaru

by -187 Views

Komisi XII DPR RI mengundang tiga perusahaan tambang untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR pada 23 September 2025. Perusahaan-perusahaan tambang yang diundang adalah PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama. Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas dua agenda utama, salah satunya adalah realisasi reklamasi pascatambang. Meskipun kewajiban reklamasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), masih terdapat kesenjangan antara kewajiban hukum dan realisasi di lapangan.

Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, masih terdapat lebih dari 2.700 lubang bekas tambang yang belum direklamasi hingga tahun 2024. Persoalan lain yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah konflik lahan, kerusakan jalan umum akibat aktivitas hauling, serta pencemaran lingkungan di sekitar wilayah operasi perusahaan tambang. Hal ini menjadi penting mengingat peran strategis Kalimantan Timur dalam konteks nasional dan penetapan Ibu Kota Nusantara atau IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Komisi XII DPR RI meminta penjelasan yang lebih mendalam mengenai realisasi reklamasi dari PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut. Menurut Bambang, masyarakat di sekitar wilayah Kutai Barat, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur seringkali menyuarakan keluhan terkait dampak kehidupan tambang baik dari sisi lingkungan maupun sosial ekonomi. Upaya menjaga standar tata lingkungan, tata ruang, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan ekologi di Kalimantan Timur menjadi hal yang strategis untuk mengamankan keberadaan IKN.

Source link