Daftar 190 Perusahaan Tambang Batu Bara Cs yang Ditangguhkan

by -59 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan penangguhan sementara operasional 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral. Keputusan ini diambil sebagai sanksi terhadap perusahaan yang belum menempatkan jaminan reklamasi pascatambang. Perusahaan yang izin operasionalnya ditangguhkan harus membayar jaminan reklamasi sebelum dapat melanjutkan operasionalnya. Daftar perusahaan tambang yang terkena penangguhan termasuk PT Sato Mining, PT Anugrah Mining Persada, dan perusahaan lainnya di berbagai daerah Indonesia. Langkah ini merupakan upaya penegakan aturan reklamasi pascatambang yang harus dipatuhi oleh perusahaan tambang di Indonesia. Penangguhan ini akan berdampak pada kegiatan pertambangan batu bara dan mineral di sejumlah lokasi tambang di seluruh Indonesia. Semua perusahaan yang terkena penangguhan diinstruksikan untuk segera menyelesaikan ketentuan jaminan reklamasi agar dapat kembali beroperasi. Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga lingkungan dan memastikan pertanggungjawaban sosial perusahaan tambang di Indonesia.

Source link