Keresahan warga di Citeureup, Kabupaten Bogor semakin meningkat akibat ulah kelompok penagih utang sepeda motor ilegal yang dikenal sebagai Mata Elang (Matel). Peristiwa perampasan sepeda motor terhadap Cecep Saepudin alias Cepi (40) di Jalan Mayor Oking, Cibinong, menjadi sorotan utama. Hal ini memicu reaksi tegas dari LSM PERCiK Raharja yang mengecam praktik tersebut sebagai bentuk kejahatan jalanan yang mengancam keamanan masyarakat.
Ketua umum LSM tersebut, Firmansyah Yepri, menegaskan bahwa praktik Matel sudah tidak lagi terkait dengan masalah leasing, tetapi merupakan bentuk perampokan yang menyamar sebagai debt collector. Ia juga menyoroti bahwa tindakan penarikan kendaraan secara sepihak bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan bahwa hal tersebut harus dilakukan melalui proses hukum yang benar.
LSM PERCiK juga menyerukan agar Kapolsek Citeureup turun tangan dalam memberantas praktik ilegal ini dan melakukan razia rutin untuk membersihkan daerah tersebut dari ancaman penagih utang ilegal. Firmansyah menekankan pentingnya keamanan masyarakat dan menantang polisi untuk membuktikan bahwa mereka hadir untuk melindungi rakyat. Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Kapolsek Citeureup terkait desakan tersebut.





