Analisis Usulan HET Gula dari Bos Bulog: Penting atau Tidak?

by -226 Views

Perum Bulog telah mengusulkan penerapan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk gula konsumsi di tingkat konsumen. Hingga saat ini, kebijakan yang berlaku hanya menetapkan harga acuan pembelian oleh produsen dan penjualan di tingkat konsumen. Rizal, Direktur Utama Bulog, menjelaskan bahwa HET gula merupakan salah satu usulan untuk skema baru dalam pergulaan di Indonesia. Tujuan utama dari konsep ini adalah menjaga stabilitas harga sekaligus mendukung swasembada pangan nasional sesuai dengan instruksi dari para pimpinan negara.

Namun, beberapa pihak seperti Pengamat Pertanian Khudori menilai bahwa penerapan HET secara mengikat di pasar gula tidaklah tepat. Harga bahan baku seperti tebu bersifat fluktuatif dan sulit untuk dipatok secara tetap. Meski demikian, ia menyatakan bahwa pemerintah masih dapat menetapkan HET sebagai alat stabilisasi dengan cara yang tidak mengikat masyarakat umum dan pelaku usaha. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur bahwa regulasi harga hanya mengikat pemerintah, bukan masyarakat.

Eliza Mardian, Pengamat Pertanian dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, mendukung adanya HET untuk gula konsumsi di tingkat konsumen. Namun, ia menekankan perlunya mekanisme yang lebih fleksibel agar bisa merespons perubahan harga dengan lebih cepat. Menurutnya, HET dapat berfungsi sebagai alat untuk menjaga harga di pasar, menjaga daya beli masyarakat, serta mencegah inflasi pangan. Dengan pengawasan yang ketat dan pengelolaan yang efektif, kebijakan HET bisa menjadi sarana untuk mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas harga di pasaran.

Source link