Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 telah resmi diterbitkan, menyoroti Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Langkah besar ini disambut baik oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, karena Kota Bogor merupakan salah satu daerah yang akan memiliki fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Dedie Rachim menyampaikan optimisme bahwa dengan adanya PSEL, permasalahan sampah di Kota Bogor dapat teratasi secara bertahap. Dia meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor untuk segera bergerak dalam menindaklanjuti pembahasan teknis terkait Perpres tersebut. Diharapkan, pembangunan instalasi PSEL dapat dimulai pada tahun 2026 jika semua persyaratan terpenuhi. Dedie Rachim juga menegaskan bahwa proses penunjukan mitra pembangunan dan penyelenggaraan PSEL akan ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara, dan PLN (persero). Dengan harapan dapat menangani sampah secara lebih komprehensif, bila tidak ada kendala, di tahun 2028. Selain itu, langkah-langkah konkret juga diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan instansi terkait untuk memastikan kesiapan Pemerintah Daerah dalam hal penanganan sampah. Rapat koordinasi dan verifikasi intensif dilakukan sebagai persiapan pengadaan Badan Usaha Pengembang dan Pelaksana PSEL (BUPP PSEL) sesuai keputusan rapat terbatas.
Kota Bogor dalam Perpres 109/2025: Sampah jadi Energi Listrik





