Kantor Pajak Blokir Rekening, Ini Dampaknya untuk 310 Nasabah

by -68 Views

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, dengan salah satu langkah yang diambil adalah pemblokiran rekening mereka. Pada Kamis, 30 Oktober 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I melakukan pemblokiran secara bersama-sama dengan sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I. Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sebelum pemblokiran, sudah dilakukan upaya penagihan aktif berupa surat teguran dan surat paksa.

Kegiatan ini melibatkan 310 Wajib Pajak dengan total tunggakan pajak mencapai Rp 119 miliar, dilakukan melalui dua lembaga perbankan di Kota Medan. Arridel menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Proses pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif untuk memastikan penerimaan negara dari pembayaran pajak yang tertunggak. Tujuan dilakukannya pemblokiran secara serentak adalah untuk efisiensi dalam penagihan sehingga KPP tidak perlu terus-menerus menghubungi bank. Arridel berharap bahwa tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak, sehingga mereka dapat melunasi kewajiban pajak tepat waktu untuk menghindari pemblokiran rekening di masa depan.

Source link