Ahmad Dhani Usulkan Layanan Royalti Digital untuk Musisi

by -62 Views

Industri musik memperoleh sorotan dalam setahun terakhir, di mana hak cipta komposer dan penyanyi sering diabaikan, bahkan kerap kali tidak mendapatkan royalti yang seharusnya. Oleh karena itu, pemahaman tentang industri musik dan regulasinya menjadi sangat penting, terutama dengan perkembangan teknologi dan aturan yang terus berubah di Indonesia.

Ahmad Dhani dari Dewa 19 menekankan bahwa hak cipta tidak hanya berlaku untuk karya yang dirilis secara digital, tetapi juga untuk pertunjukan langsung seperti konser musik. Ia menyarankan agar fokus diberikan pada hak royalti dari konser musik, bukan hanya dari platform streaming digital atau CD. Dhani bahkan telah melakukan lisensi langsung untuk pembayaran royalti kepada pencipta lagu dalam konser-konser mereka.

Namun, lembaga seperti Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang seharusnya membantu dalam pendistribusian royalti untuk musisi, terutama ketika berhadapan dengan berbagai platform musik di seluruh Indonesia, masih belum jelas mengenai pemberian royalti kepada pencipta lagu. Dhani juga menyoroti adanya celah dalam audit LMK terkait pengelolaan royalti dan menyarankan agar proses digitalisasi LMK dilakukan untuk mencegah potensi kecurangan.

Menurut Dhani, perlunya digitalisasi LMK sejak tahun 2014 untuk menghindari kesalahan dalam distribusi royalti. Tanpa platform berbasis teknologi, banyak peluang untuk kecurangan dalam pengelolaan royalti. Dhani terus mengawasi perkembangan Undang-Undang terkait Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar hak-hak komposer dan pencipta lagu dapat terlindungi dengan baik.

Source link