Alasan Pengusaha Desak Tak Naikkan UMP 2026 Tanpa Satu Angka

by -42 Views

Pengusaha menyuarakan keinginan kepada pemerintah agar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak lagi diterapkan dengan satu angka persentase, seperti pada UMP 2025 yang naik 6,5%. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Widjaja Kamdani menekankan bahwa kenaikan UMP harus didasarkan pada formula yang memperhitungkan kondisi masing-masing daerah. Hal ini disebabkan karena setiap daerah memiliki kondisi ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak (KHL) yang berbeda-beda. Shinta menegaskan pentingnya menggunakan formula yang mencakup aspek ekonomi, produktivitas, dan KHL dalam menentukan kenaikan UMP sehingga tidak bisa disamaratakan angka persentase nasional.

Adapun mengenai persentase kenaikan UMP 2026, APINDO tidak memberikan angka spesifik, namun memberikan masukan terkait penggunaan indeks tertentu dalam formula perhitungan kenaikan upah minimum. Dengan penggunaan formula yang sesuai, diharapkan investor akan lebih tertarik menanamkan modal di Indonesia karena perusahaan dapat lebih terukur dalam menghitung biaya tenaga kerja. Pentingnya konsistensi dan ketegasan dalam penetapan UMP guna memberikan kepastian kepada investor mengenai biaya tenaga kerja di Indonesia agar dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Source link