Bea Cukai: Rilis 24,6 Juta Pita Cukai Edisi 2026

by

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memastikan ketersediaan pita cukai tahun 2026 untuk menunjang kelancaran proses pelunasan cukai dan mendukung stabilitas industri hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI Djaka Budhi Utama Bea Cukai, mengungkapkan bahwa pita cukai tahun 2026 dapat dipesan mulai Desember 2025 dan diambil mulai Januari 2026. Hingga 9 Desember 2025, pita cukai HT sebanyak 24,3 juta lembar dan pita cukai MMEA sebanyak 310 ribu lembar telah dipesan.

Untuk memastikan kelancaran penyediaan pita cukai, jumlah pita tahun 2026 yang akan diserahkan pada Desember 2025 mencapai sekitar 8,75 juta lembar, lebih dari dua kali lipat dari jumlah pita tahun sebelumnya. Perum PERURI akan terus melanjutkan produksi pita cukai di luar jumlah tersebut secara bertahap mulai dari 2 Januari 2026. Djaka menekankan pentingnya ketersediaan pita cukai untuk menjaga proses produksi, penerimaan negara, dan fungsi pengawasan.

Pita cukai tahun 2025 telah diproduksi dan diserahkan kepada Bea Cukai pada 4 Desember 2025 dengan sebagian masih dalam proses pendistribusian. Total pesanan pita cukai untuk tahun 2025 mencapai 177,6 juta lembar untuk pita cukai HT dan 3,8 juta untuk pita cukai MMEA. Pita cukai HT didominasi oleh sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 54% dan sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 41%. Sementara itu, pita cukai MMEA didominasi oleh produksi dalam negeri sebanyak 94%. Golongan B dengan kadar alkohol antara 5-20% merupakan jenis paling banyak dipesan, sekitar 86% dari total pesanan.

Source link