Kebakaran yang terjadi di Unit 1 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkayang, Kalimantan Barat, telah menimbulkan desakan publik agar PT PLN (Persero) dan anak usahanya mengungkapkan hasil investigasinya secara terbuka. Meskipun pernyataan resmi menyebutkan bahwa situasi telah “aman dan terkendali”, namun muncul pertanyaan terkait akuntabilitas publik yang belum dipenuhi sepenuhnya. Kejadian tersebut, yang tidak mengakibatkan korban jiwa atau gangguan pada sistem kelistrikan Kalimantan Barat, mendapat respons dari Padepokan Hukum Indonesia yang menekankan pentingnya transparansi penuh dalam hal ini. Mus Gaber, Ketua dari Padepokan Hukum Indonesia, menyatakan bahwa sebagai objek vital nasional, PLTU harus dipandang lebih dari sekadar masalah teknis internal, tetapi juga melibatkan kepentingan masyarakat umum. Mus Gaber menyoroti perlunya komitmen yang konkret dari PLN untuk menyampaikan informasi terbuka, bukan hanya berhenti pada narasi normatif. Publik memiliki hak untuk mengetahui penyebab pasti dari kebakaran tersebut serta penilaian transparan terkait risiko dan dampaknya. Selain itu, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pemeliharaan, kerjasama dengan mitra kerja atau vendor, dan potensi kejadian serupa di unit pembangkit lain juga perlu diungkap secara jelas. Dalam konteks tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mus Gaber menegaskan bahwa kerahasiaan yang berlebihan dapat merusak kepercayaan publik dan memicu spekulasi negatif. Oleh karena itu, PLN Indonesia Power diimbau untuk segera mengumumkan hasil investigasi dengan menyertakan langkah korektif dan pencegahan yang akan diambil, serta memberikan akses untuk audit independen demi menjaga objektivitas dan kepercayaan. Dengan mengambil langkah-langkah ini, PLN tidak hanya memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik, tetapi juga membangun kepercayaan dari masyarakat.
Investigasi Kebakaran PLTU Bengkayang: PLN Didorong Buka Hasil





