Indonesia kembali terlibat dalam perdebatan penting tentang peran aparat keamanan dalam birokrasi sipil, 27 tahun setelah Reformasi 1998. Peraturan Polri (Perpol) No. 10 Tahun 2025 telah menimbulkan kontroversi karena memperluas kesempatan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Reformasi 1998 mengakhiri dominasi militer dalam urusan sipil dan politik, dengan salah satu capaiannya adalah penghapusan doktrin Dwifungsi ABRI. Undang-undang pasca-Reformasi menegaskan bahwa jabatan sipil harus diisi oleh warga sipil untuk memastikan supremasi sipil dan negara hukum.
Meskipun TNI telah menunjukkan komitmen pada pemisahan peran dengan tidak memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil, Polri merespons dengan Perpol No. 10 Tahun 2025 yang mengizinkan anggotanya untuk mengisi posisi sipil di berbagai lembaga. Hal ini menimbulkan anomali hukum tata negara karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi anggota Polri aktif dalam jabatan sipil di luar fungsi kepolisian.
Dengan Perpol yang mengesampingkan putusan MK, terdapat potensi konstitusi dikalahkan oleh kebijakan internal institusi aparat keamanan. Tanpa pengawasan eksternal yang kuat, birokrasi sipil dapat terpengaruh oleh keputusan semacam ini. Ini mengancam fondasi negara hukum demokratis di Indonesia dan menekankan perlunya penegakan supremasi sipil, sesuai dengan semangat Reformasi 1998.





