Demo Korban Kavling Bodong Desa Ekowisata Sentul: Tuntut Keadilan

by -64 Views

Puluhan warga korban dugaan penipuan investasi tanah kavling ‘Tahfidz’ di kawasan Ekowisata Sentul menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor dan Kantor Bupati Bogor. Mereka mengecam respons lambat Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kepolisian terhadap pengaduan yang sudah dilayangkan sejak Agustus lalu. Para korban menuntut tanggapan cepat dari Bupati Bogor untuk menyelesaikan kasus tersebut, yang diperkirakan merugikan puluhan miliar rupiah. Unjuk rasa ini diorganisir oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Perjuangan Rakyat, yang telah mencatat kasus tersebut dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VIII/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat tanggal 23 Agustus 2025.

Korban investasi berasal dari berbagai daerah yang telah melakukan pembayaran kavling di dua lokasi, yaitu Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, dan Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur. Meskipun pembayaran sudah dilakukan, hingga akhir tahun 2025, ratusan pembeli mengaku belum mendapatkan apa yang dijanjikan. Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat, Andi Muhammad Yusuf, mengekspresikan kekecewaannya terhadap sikap DPRD dan Bupati Bogor yang dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut.

Dalam aksi unjuk rasa, massa membawa poster dan spanduk dengan sejumlah tuntutan utama. Mereka menekan DPRD agar segera memanggil pihak pengembang melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan meminta Bupati Bogor mengevaluasi serta mencabut izin operasional pengembang jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. Para korban juga menuntut pembentukan Satuan Tugas Anti Mafia Tanah untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam proses perizinan proyek kavling bodong tersebut. LBH Benteng Perjuangan Rakyat memberikan ultimatum kepada pemerintah daerah, bahwa jika dalam 14 x 24 jam tidak ada langkah konkret dari Pemkab Bogor, kasus ini akan dibawa ke tingkat provinsi dan nasional.

Andi menegaskan bahwa pihaknya bertemu dengan Humas DPRD Kabupaten Bogor untuk janji audiensi minggu depan, dan berharap janji tersebut tidak dianggap hanya sebagai janji kosong. Ia memberikan peringatan keras bahwa Kabupaten Bogor tidak boleh menjadi tempat bagi pengembang nakal, yang merugikan masyarakat dengan praktik mafia tanah.

Source link