Kuasa Hukum: Klien Tidak Bisa Putuskan Kredit Bank BJB ke Sritex

by -111 Views

Kuasa hukum Dicky Syahbandinata menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan atau mencairkan kredit Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, kuasa hukum menyatakan bahwa Dicky Syahbandinata dianggap sebagai “korban kambing hitam”. Penegasan tersebut disampaikan Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates, tim penasihat hukum Dicky Syahbandinata, dalam konferensi pers di Semarang. Dicky, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi Bank BJB sejak akhir 2017, didakwa terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara.

Tim penasihat hukum menjelaskan bahwa Dicky Syahbandinata tidak memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan terkait pemberian kredit. Mereka menyebut bahwa semua keputusan pemberian kredit di Bank BJB merupakan kewenangan Komite Kredit, sesuai dengan batas wewenang yang telah ditetapkan. Proses pengajuan kredit PT Sritex telah melalui tahapan analisis dan verifikasi yang ketat oleh tim teknis dari berbagai divisi Bank BJB.

Source link