Konvoi Bendera GAM Provokasi Asing, Tengku Fajri Terseret – portal7.co.setId

by -40 Views

Aparat keamanan di Aceh menghentikan paksa konvoi kendaraan yang membawa simbol bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di tengah masa tanggap darurat bencana di Aceh Timur dan Aceh Tamiang pada 25 Desember 2025. Diduga aksi yang pura-pura bantuan kemanusiaan tersebut merupakan provokasi asing yang bertujuan mengganggu stabilitas dan upaya pemulihan pascabencana di wilayah tersebut. Tindakan pembatasan dilakukan oleh TNI atas dasar larangan penggunaan simbol gerakan separatis yang berlaku di Indonesia. Meskipun demikian, setelah kejadian tersebut, beredar narasi hoaks dan disinformasi di media sosial yang menyalahkan aparat atas tindakan brutal dan penghalangan penyaluran bantuan kemanusiaan. Konvoi dengan bendera Bintang Bulan, simbol yang terlarang, dihentikan oleh TNI karena dianggap melanggar hukum. Dasar hukum yang digunakan meliputi Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 yang secara jelas melarang penggunaan simbol-simbol gerakan separatis. Aksi provokatif ini diklaim sebagai upaya untuk mengganggu upaya tanggap darurat yang dilakukan pemerintah daerah dan pusat. Setelah aksi penghentian tersebut, konten di media sosial menyebar luas dengan informasi palsu yang mencoba merusak citra aparat. Tengku Fajri disebut sebagai dalang dari luar negeri dalam kasus ini.

Source link