Kasus hukum Laras Faizati Khairunnisa, seorang staf di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), kembali mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara. Laras dituduh melakukan tindak pidana provokasi melalui unggahan di media sosial yang dianggap menghasut terjadinya kerusuhan dan tindak pidana. Sidang pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Desember 2025. Jaksa menyebut perbuatan Laras telah melanggar Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang melarang penyebaran tulisan atau pernyataan yang menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Penyebab kasus ini bermula dari empat konten yang diunggah Laras di media sosial pada Agustus 2025. JPU menilai unggahan tersebut berisi ajakan provokatif yang turut berperan dalam terjadinya kerusuhan di berbagai wilayah. Dakwaan mengungkapkan bahwa kerusuhan yang dipicu oleh unggahan itu mengakibatkan kerusakan fasilitas pemerintah, termasuk pembakaran gedung, dan menimbulkan korban jiwa. Jaksa berpendapat bahwa unggahan Laras bukan hanya menyampaikan opini pribadi, tetapi menjadi narasi yang mendorong tindakan nyata di lapangan.





