7 Negara NATO Respons Trump Usul Caplok Greenland dari Denmark

by -28 Views

Tujuh negara anggota NATO telah memberikan respons keras terhadap rencana Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang ingin mengambil alih Greenland. Bersama dengan enam negara sekutunya, Denmark menegaskan bahwa Greenland adalah milik rakyatnya dan keputusan terkait wilayah tersebut hanya boleh diambil oleh Denmark dan Greenland, bukan oleh kekuatan luar.

Pernyataan bersama dari para pemimpin Denmark, Prancis, Jerman, Italia, Polandia, Spanyol, dan Inggris menekankan pentingnya menghormati kedaulatan, integritas teritorial, dan keutuhan perbatasan Greenland di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Arktik. Mereka menjelaskan bahwa Greenland adalah milik rakyatnya, dan hanya Denmark dan Greenland yang berhak mengambil keputusan terkait wilayah tersebut.

Pemimpin Eropa juga menegaskan bahwa keamanan Arktik tetap menjadi prioritas utama bagi Eropa. Mereka mengatakan bahwa Eropa dan sekutunya telah meningkatkan kehadiran, aktivitas, serta investasi mereka untuk menjaga stabilitas di kawasan yang semakin strategis secara geopolitik dan militer. Para pemimpin menegaskan bahwa keamanan di Arktik harus dicapai secara kolektif bersama sekutu NATO, termasuk Amerika Serikat, dengan memegang teguh prinsip-prinsip Piagam PBB.

Meskipun menolak gagasan pengambilalihan Greenland, para pemimpin menyatakan bahwa Amerika Serikat tetap merupakan mitra penting bagi mereka. AS diakui memiliki peran strategis baik sebagai sekutu NATO maupun melalui perjanjian pertahanan yang ditandatangani antara Kerajaan Denmark dan Amerika Serikat pada 1951.

Negara-negara Nordik juga menegaskan komitmen mereka untuk menjaga keamanan, stabilitas, dan kerja sama di kawasan Arktik. Para menteri luar negeri dari Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia, dan Swedia menyatakan dukungan terhadap peningkatan kehadiran dan kewaspadaan NATO di Arktik, dengan menekankan bahwa keamanan di kawasan tersebut harus didasarkan pada penghormatan terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip dasar Piagam PBB.

Source link