Mantan Presiden Korea Dihukum 5 Tahun Penjara atas Kasus Deklarasi Militer

by -45 Views

Pada hari Jumat, Pengadilan Korea Selatan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan presiden Yoon Suk Yeol. Hukuman ini diberikan setelah Yoon dinyatakan bersalah dalam kasus deklarasi darurat militer yang berlangsung pada Desember 2024. Majelis Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon bersalah atas dakwaan yang meliputi menghalangi pihak berwenang, memalsukan dokumen resmi, dan tidak mematuhi proses hukum terkait deklarasi darurat militer yang dilakukannya. Menurut Hakim Baek Dae-hyun, Yoon telah gagal menjunjung tinggi Konstitusi dan supremasi hukum. Baek menegaskan bahwa Yoon memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Setelah persidangan, pengacara Yoon, Yoo Jung-hwa, menyatakan bahwa mantan presiden tersebut akan mengajukan banding. Meskipun terdapat tuduhan pemberontakan yang lebih serius yang dihadapi Yoon, putusan terkait tuduhan tersebut direncanakan akan diumumkan pada bulan Februari 2026. Sebelumnya, Yoon telah dimakzulkan, ditangkap, dan dicopot dari jabatannya setelah upaya pemberlakuan darurat militer yang singkat memicu protes publik.

Keputusan pengadilan ini, yang mendapat perhatian dari berbagai media termasuk Yonhap, memperkuat tuntutan hukuman yang lebih berat terkait kasus pemberontakan yang dihadapi oleh Yoon. Jaksa penuntut dalam kasus pemberontakan telah menuntut hukuman mati untuk mantan presiden Korea. Namun, Yoon tetap bersikeras bahwa tindakannya sebagai presiden sesuai dengan kewenangannya dalam menyatakan darurat militer. Meskipun hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, putusan tersebut diharapkan akan mempengaruhi hasil persidangan berikutnya terkait kasus pemberontakan.

Source link