Penggunaan LPG 3 Kg Dibatasi: Tanggapan ESDM

by -27 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempertimbangkan regulasi terkait penggunaan LPG 3 kg bersubsidi di masyarakat. Hal ini menyusul usulan pembatasan pembelian LPG 3 kg maksimal 10 tabung per rumah tangga (KK) setiap bulan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan bahwa perhitungan kebutuhan LPG 3 kg dilakukan berdasarkan kebutuhan per pekan di masyarakat. Dia menegaskan bahwa LPG bersubsidi hanya ditujukan untuk masyarakat perekonomian rendah, yaitu masyarakat kelas desil 1 sampai 4. Negara juga telah mempertimbangkan alokasi anggaran subsidi yang diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

PT Pertamina Patra Niaga mendesak pemerintah untuk segera menerapkan pembatasan pembelian LPG 3 kg demi penyaluran yang lebih tepat sasaran. Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar menilai bahwa penerapan pembatasan tersebut sangat diperlukan untuk menghindari lonjakan konsumsi LPG 2026 yang lebih tinggi daripada tahun sebelumnya. Berdasarkan proyeksi, pengendalian penggunaan LPG subsidi diharapkan dapat menurunkan penyaluran menjadi sekitar 8,29 juta metrik ton, mengalami penurunan sekitar 2,6 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pertamina merekomendasikan agar pembatasan pembelian LPG 3 kg mulai diberlakukan pada tahun 2026. Rencananya, pembelian maksimal 10 tabung per bulan per kartu keluarga (KK) akan diberlakukan pada kuartal II dan III 2026, kemudian pada kuartal IV 2026 akan dilakukan pembatasan berdasarkan segmen atau desil dengan batas pembelian tetap 10 tabung per bulan per KK. Dalam rangka membantu mengatur penggunaan LPG bersubsidi, pemerintah diharapkan dapat segera mengeluarkan peraturan yang diperlukan.

Source link