PAPPRI Mendorong Revisi UU Hak Cipta untuk Atur Musik AI

by

Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mencakup aturan terkait karya musik yang dihasilkan melalui kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sekretaris Jenderal PAPPRI, Dwiki Dharmawan, menyatakan perlunya penyelarasan regulasi dengan perkembangan AI dalam industri musik untuk melindungi hak cipta karya yang dihasilkan oleh teknologi AI. Dwiki juga menyoroti perbandingan dengan regulasi di Amerika Serikat yang sudah mengatur tidak mengakui hak cipta atas karya musik yang sepenuhnya dibuat oleh AI, menjadi acuan penting bagi Indonesia agar tidak tertinggal dalam menghadapi perkembangan teknologi yang pesat.

Dalam konteks Indonesia, Dwiki menekankan perlunya kejelasan hukum terkait pemanfaatan teknologi AI dalam pembuatan musik untuk menghindari potensi sengketa antara pencipta manusia dengan karya yang dihasilkan mesin. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan yang akan mengatur aspek hak cipta, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum. Harapannya, regulasi yang akan diatur dalam Perpres tersebut dapat memberikan perlindungan hak cipta bagi para kreator sekaligus menetapkan batasan yang jelas mengenai penggunaan karya AI. Hal ini menunjukkan pentingnya penyelarasan regulasi dengan perkembangan teknologi AI dalam industri musik untuk menghindari potensi sengketa dan memberikan perlindungan hak cipta yang lebih baik bagi para kreator.

Source link