Impor Pangan AS: Apa Sebenarnya yang Perlu Diketahui oleh RI?

by

Kebijakan tarif impor pemerintahan Presiden Donald Trump masih menimbulkan ketidakpastian bagi perdagangan dunia setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal global AS pada tanggal 20 Februari 2026. Trump telah menetapkan tarif global baru sebesar 15% sebagai respons terhadap keputusan MA. Dampak dari kebijakan ini bagi Indonesia juga telah diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu.

Meskipun keputusan MA terkait tarif resiprokal AS tidak menggugurkan perjanjian dagang RI-AS, namun angka 19% dalam perjanjian tersebut kini dianggap tidak sah. Hal ini menyebabkan perlunya pembahasan untuk melakukan perubahan, meskipun posisi RI tetap lebih baik daripada negara-negara yang belum menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Resiprokal.

Mari Elka juga memastikan bahwa impor RI dari AS, terutama produk pangan seperti gandum dan kedelai, tidak perlu dikhawatirkan karena produk yang diimpor tersebut tidak banyak dan tidak dapat diproduksi di Indonesia dengan harga komersial. Untuk lebih memahami dampak perjanjian dagang RI-AS, Simaklah dialog antara Syarifah Rahma dengan Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu dalam Squawk Box CNBC Indonesia pada 27 Februari 2026.

Source link