Kasus Rekayasa Pelaporan SPT: Perusahaan Dikenai Denda Rp214,68 M

by

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru-baru ini menjatuhkan putusan terhadap PT Gala Bumiperkasa (PT GBP) terkait tindak pidana perpajakan. Dalam sidang pada 12 Maret 2026, perusahaan ini dinyatakan bersalah melakukan rekayasa dalam pelaporan SPT. Majelis hakim memutuskan bahwa PT GBP bersalah secara sah dalam menyampaikan SPT dan keterangan palsu atau tidak lengkap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Perpajakan.

Akibat perbuatannya ini, PT GBP dijatuhi denda sebesar Rp214,68 miliar, dua kali lipat dari nilai pajak yang tidak dan kurang dibayarkan. Denda ini harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilunasi, aset perusahaan dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran denda tersebut. PN Surabaya juga menetapkan perampasan aset tanah dan bangunan PT GBP untuk dilelang, termasuk Hotel Ululani Dreamland di Bali.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus PT GBP merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat ketahanan fiskal negara. Kolaborasi antara DJP, Polri, dan Kejaksaan membuktikan bahwa tantangan dalam penanganan kasus ini dapat diatasi. Selain memberikan efek jera, kebijakan penegakan hukum juga bertujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami negara akibat tindak pidana perpajakan.

Dengan ditetapkannya putusan ini, diharapkan bahwa pelaku tindak pidana perpajakan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya. Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan menjadi hal yang sangat penting untuk mendukung pembangunan negara. Tindakan yang dilakukan oleh PT GBP menunjukkan bahwa perusahaan harus taat dalam melaporkan pajak demi keberlangsungan dan stabilitas ekonomi negara.

Source link