Fakta Penerapan Pajak ‘Rezeki Nomplok’ oleh RI

by

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengusulkan penerapan Progressive Resource Rent Tax (PRRT) pada sektor ekstraktif Indonesia, mencakup migas dan minerba, dengan menyesuaikan parameter sesuai dengan karakteristik komoditas yang ada. PRRT adalah pajak atas rente ekonomi (windfall tax) yang dikenakan di atas tingkat pengembalian normal, dengan tarif progresif sesuai profitabilitas proyek. Usulan ini muncul dari dilema negara kaya sumber daya, di mana pendapatan melimpah ketika harga komoditas naik namun defisit ketika harga turun, yang diakibatkan oleh volatilitas harga yang tidak terduga.

PRRT memberlakukan pajak tambahan secara bertahap atas keuntungan yang melebihi tingkat pengembalian normal dari proyek ekstraktif. INDEF mencatat bahwa Indonesia sudah memiliki kerangka royalti progresif, meskipun bukan merupakan windfall tax sejati. Beberapa peraturan seperti PP 18/2025 dan PP 19/2025 mengatur tarif royalti berdasarkan parameter tertentu, namun tidak memasukkan profit dalam perhitungannya. Bedanya, PRRT dikenakan atas economic rent, yaitu profit di atas tingkat pengembalian normal. Teori optimal taxation menunjukkan bahwa instrumen berbasis profit adalah yang terbaik agar insentif produksi tidak terganggu saat harga komoditas turun.

Selain itu, basis PRRT bukan margin akuntansi seperti Net Profit Margin, melainkan profit yang melebihi assumed normal rate of return on assets. Kedua peraturan tersebut juga tidak memperhitungkan kapasitas utilisasi produksi nasional sebagai parameter tarif, yang dapat menjadi faktor pembatas saat harga tinggi. Dengan demikian, kerangka royalti progresif yang saat ini diterapkan di Indonesia belum sepenuhnya mengatasi windfall capture gap. Oleh karena itu, implementasi PRRT dapat menjadi solusi yang lebih tepat untuk mengatasi permasalahan ini.

Source link