Musisi Anang Hermansyah Dorong Reformasi Sistem Royalti Musik Digital ke UCPS
JAKARTA – Musisi Anang Hermansyah mendorong pemerintah dan DPR RI segera mereformasi sistem pembagian royalti musik digital dengan mengadopsi User-Centric Payment System (UCPS), sistem pembayaran yang berfokus pada preferensi pengguna.
Sistem Pembayaran yang Adil dan Transparan
Menurut Anang, mayoritas platform streaming saat ini masih menggunakan skema pro-rata, di mana pendapatan langganan dikumpulkan lalu dibagi berdasarkan total jumlah pemutaran global. Skema ini dinilai kurang adil karena lebih menguntungkan artis internasional.
“Akibatnya, musisi Indonesia, termasuk yang independen, tidak mendapatkan bagian yang proporsional,” ujar Anang, Minggu (3/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam sistem UCPS, biaya langganan pengguna akan langsung disalurkan kepada artis yang benar-benar mereka dengarkan. Dengan begitu, distribusi royalti dinilai lebih transparan dan adil.
Perluas Kesempatan Bagi Musisi Lokal
Anang juga mengutip studi di Eropa yang menunjukkan penerapan UCPS mampu meningkatkan pendapatan musisi lokal hingga 30–40 persen. Data yang ia paparkan menunjukkan, saat ini musisi lokal Indonesia hanya memperoleh kurang dari 15 persen dari total royalti digital.
Padahal, terdapat lebih dari 50.000 musisi Indonesia di platform digital dan sekitar 80 juta pengguna streaming musik di dalam negeri. Ia menilai revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang tengah dibahas DPR menjadi momentum tepat untuk mengadopsi sistem UCPS.
Langkah Konkret untuk Implementasi UCPS
Beberapa langkah yang diusulkan antara lain peningkatan transparansi royalti, penerapan UCPS secara bertahap, pembentukan clearing house nasional, serta penguatan sistem data hak cipta. Anang juga mendorong uji coba implementasi UCPS dalam waktu 12 bulan melalui kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pelaku industri.
“Indonesia punya pasar besar dan ekosistem musik yang kuat. Ini saatnya beralih ke sistem yang lebih adil,” tegasnya. (*)





