Komite Anti Korupsi Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit ke KPK
Jakarta, aspirasipublik.com – Komite Anti Korupsi Indonesia resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Pluit hingga tahun 2060 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KAKI, Moh. Anshor Mu’min, dan Ketua Tim Advokasi KAKI, Rustam Efendi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari Kamis.
Dugaan Kekacauan dalam Perpanjangan Konsesi
Menurut KAKI, perpanjangan konsesi selama 36 tahun dilakukan melalui amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) tahun 2020 tanpa proses lelang terbuka. Hal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Jalan tol tersebut seharusnya telah kembali menjadi aset negara pada tahun 2024. Perpanjangan konsesi tanpa lelang dianggap sebagai perampasan hak publik dengan potensi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
Potensi Kerugian Negara dan Aliran Dana
KAKI melakukan kajian internal yang menyebut bahwa potensi kerugian negara akibat perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit dapat mencapai Rp94,8 triliun dari 2025 hingga 2060. Selain itu, KAKI juga mempertanyakan nilai investasi pembangunan Harbour Road II sebesar Rp 6–8 triliun yang dianggap terlalu tinggi jika dibandingkan dengan standar Kementerian PUPR. Hal ini menunjukkan adanya unsur penyelewengan dan kerugian negara yang signifikan.
Ketua Tim Advokasi KAKI, Rustam Efendi SH, menilai bahwa masalah ini sudah sangat jelas menyangkut kerugian negara yang eksplisit. KAKI mendesak KPK untuk segera meningkatkan status perkara ke penyelidikan lebih lanjut dan melakukan audit investigatif bersama BPKP dan BPK. Langkah konkret juga diambil dengan meminta pihak terkait untuk dipanggil guna klarifikasi serta rekomendasi penghentian sementara pungutan tarif Tol Cawang-Pluit.
Sebagai lembaga penegak hukum, KAKI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk dukungan nyata dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur nasional. (Hilman)





