Pentingnya Periksa Peserta Tax Amnesty II yang Kurang Lapor

by

DJP Akan Periksa Wajib Pajak Program Tax Amnesty yang Belum Ungkap Harta

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan Tax Amnesty jilid II dan diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.

Hal ini diungkap oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto beberapa waktu lalu. Langkah ini dilakukan dalam rangka upaya memperkuat penerimaan perpajakan.

Menurut Bimo, kebijakan ini dilakukan untuk memastikan apakah wajib pajak peserta PPS sudah patuh patuh, baik terkait dengan pengungkapan aset maupun komitmen repatriasi dana.

Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Peserta PPS

“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam Konferensi APBN KITA, dikutip Senin (11/5/2027).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.196 Tahun 2021, Ditjen Pajak memiliki kewenangan membatalkan tax amnesty jika pengungkapan harga wajib pajak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Data Peserta dan Realisasi PPS

Dari catatan CNBC Indonesia, jumlah wajib pajak yang mengikuti program PPS pada 2022 mencapai 247.918 peserta dengan total 308.059 surat keterangan yang diterbitkan.

Jumlah nilai harta bersihnya yang diungkap sebesar Rp 594,82 triliun dan total PPh yang berhasil dikumpulkan dari pelaksanaan PPS mencapai Rp 61,01 triliun.

Sementara itu, dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran jumlah PPh yang bersifat final yang tercantum dalam Surat Keterangan, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada Wajib Pajak.

Source link