MK Tegaskan Pendekatan Kerugian Negara yang Lebih Objektif

by

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026 kembali mengangkat permasalahan klasik seputar perbedaan mendasar antara risiko bisnis dan ranah pidana dalam pengelolaan keuangan negara, terutama pada konteks BUMN. Topik ini menjadi semakin relevan karena badan usaha negara harus bergerak menggunakan prinsip bisnis yang efisien, namun tetap dibatasi payung hukum pengelolaan negara yang ketat.

Persoalan timbul ketika logika dan dinamika dunia bisnis yang sarat risiko dihadapkan pada ancaman kriminalisasi atas keputusan yang ternyata berdampak kerugian. Di tengah kerancuan itu, prinsip business judgment rule (BJR) kembali diangkat sebagai penyeimbang penting. Dengan konsep BJR, dewan direksi dan pembuat kebijakan korporasi seharusnya mendapat perlindungan selama keputusan yang mereka buat dijalankan secara jujur, wajar, serta tidak didasarkan atas motif pribadi.

Ari Yusuf Amir, Managing Partner dari Ail Amir & Associates Law Firm, menegaskan betapa prinsip BJR berfungsi sebagai batas jelas, sehingga tidak semua kerugian usaha otomatis diproses lewat jalur pidana apabila keputusan diambil dengan penuh pertanggungjawaban. Menurut Ari, selama strategi yang diterapkan bersifat sah, profesional, didorong kepentingan perusahaan, dan tanpa niat buruk, maka tidak sepatutnya dianggap tindakan pidana.

“Bila keputusan diambil berdasarkan pertimbangan matang dan niat baik, tanpa melanggar prinsip, hasil apapun yang timbul adalah bagian dari risiko bisnis,” ujar Ari dalam forum Hukumonline “Navigasi Risiko Tipikor Pasca Putusan MK 28/2026”. Ari menambahkan, tanggung jawab direksi sudah diatur dalam UU tentang BUMN untuk bertindak selaras prinsip tata kelola meliputi akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan pertanggungjawaban.

Dengan demikian, ancaman kriminalisasi tidak perlu menghantui para pengambil keputusan di BUMN apabila kebijakan didasarkan pada prosedur sah dan prinsip tata kelola yang benar. Namun, Ari melihat masalah bukan pada regulasi, melainkan inkonsistensi dalam implementasi atau penegakan hukum di lapangan.

Pada praktiknya, aparat penegak hukum kadang mengesampingkan prinsip BJR dan cenderung menilai hasil akhir ketimbang proses ex ante, yakni konteks ketika keputusan bisnis itu dibuat. Audit kerugian negara pun umumnya berlangsung setelah kejadian sehingga penilaian lebih ke efek, bukan proses. Padahal, bisnis selalu bergerak dalam ketidakpastian dan berbagai risiko yang kerap tidak bisa diprediksi sepenuhnya.

Putusan MK No. 28 Tahun 2026 sendiri mempertegas bahwa kerugian negara harus nyata dan angka kerugian harus benar-benar dapat dibuktikan, bukan hanya sekadar potensi kerugian. Kejelasan ini semakin penting mengingat sebelumnya penafsiran tentang kerugian negara sering melebar ke area potensi atau kemungkinan keuntungan negara yang tak tercapai. Ari mengapresiasi ketegasan MK bahwa auditor negara yang berwenang menghitung dan mendeklarasikan kerugian hanyalah BPK, bukan lembaga lain seperti BPKP atau auditor swasta.

Namun, langkah MK ini rupanya belum sepenuhnya diadopsi oleh lembaga penegak hukum. Ari mencatat bahwa masih kerap terjadi penggunaan hasil audit dari badan selain BPK oleh aparat penegakan hukum, meski sudah ada kewenangan eksklusif pada BPK. Menurut Ari, ketidaksesuaian praktik dan aturan inilah yang menjadi hambatan dalam mewujudkan kepastian hukum.

Lebih jauh, Ari mengingatkan posisi hukum pidana yang seharusnya sebagai upaya paling akhir (ultimum remedium) dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan keuangan negara. Seringkali, ia menilai, tata kelola perusahaan di BUMN berhadapan langsung dengan kriminalisasi tanpa melalui mekanisme administratif, perdata, atau tata usaha negara terlebih dahulu, padahal banyak kasus yang lebih layak diselesaikan di luar jalur pidana.

Senada, Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof. Topo Santoso, menilai prinsip BJR sangat krusial untuk menjaga ruang gerak profesionalisme dalam dunia usaha. Menurutnya, perubahan situasi ekonomi, pergerakan nilai tukar, maupun kondisi pasar sangat dinamis, sehingga keputusan bisnis tak bisa diukur hanya dari output akhir. Perlindungan hukum bagi pengambil keputusan yang bertindak rasional, berhati-hati, dan tidak memiliki konflik kepentingan adalah keharusan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat.

Ia juga menyadari bahwa BJR memang belum eksplisit diatur dalam hukum pidana, tetapi sejumlah hakim mulai menggunakan pendekatan ini demi menegakkan keadilan substantif di dunia profesional. Dengan perkembangan tersebut, penegakan hukum diharapkan tak sekadar represif, melainkan juga memerhatikan kebutuhan dunia bisnis untuk berinovasi dan mengambil risiko.

Secara keseluruhan, diskusi mengenai BJR dan kerugian negara menyoroti perlunya penegakan hukum yang selaras dan konsisten, agar hukum tidak mematikan semangat pengambilan keputusan strategis di institusi negara maupun sektor publik lainnya. Kesalahan manajerial dan risiko usaha harus dipisahkan tegas dari tindakan penyalahgunaan dan kejahatan, sehingga hukum benar-benar menjadi penjaga keseimbangan antara ketertiban dan kemajuan ekonomi.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara