Mantan Dirjen SDA Kementerian PU Ditangkap atas Dugaan Suap Rp2 M-Mobil Mewah

by

Eks Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU Tersangka Korupsi

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (Juli 2025-Januari 2026), Dwi Purwantoro, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Penetapan ini terkait dugaan korupsi pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek di Ditjen SDA Kementerian PU.

Menurut siaran pers Kejati Jakarta, Dwi Purwantoro diduga menerima lebih dari 2 miliar rupiah dan dua unit mobil mewah sebagai suap dari beberapa BUMN dan pihak swasta terkait proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Tersangka Lainnya dalam Kasus Korupsi Proyek

Selain Dwi Purwantoro, penyidik juga menetapkan tersangka lain, yaitu Sekretaris Ditjen Cipta Karya Kementerian PU dan pejabat pembuat komitmen (PPK) RS serta AS dalam kasus dugaan korupsi Pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Ditjen SDA Kementerian PU. Keduanya diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif dengan kerugian negara minimal 16 miliar rupiah.

Pelanggaran Hukum yang Ditetapkan

Dwi Purwantoro disangkakan melanggar Pasal 12 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara RS dan AS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dua mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar AS. Proses penyidikan masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, serta pelacakan dan penyitaan aset untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Tiga tersangka tersebut telah ditahan, dengan Dwi Purwantoro ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.

Source link