Skandal Pungli Rp366 M di Imigrasi: OB-Cleaning Service Dicurigai Terlibat

by

KPK Tetapkan 8 Tersangka Terlibat Pungli di Kementerian Imigrasi

Kejaksaan Agung dan KPK tengah gencar dalam mengungkap kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan pejabat di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Melalui laporan dari PPATK, terungkap bahwa sebanyak 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025 terindikasi menerima aliran dana melalui 96 rekening bank. Adanya dugaan pemerasan ini menghasilkan total transaksi senilai Rp366,7 miliar, dimana sebagian besar berasal dari pihak-pihak yang mengurus izin tinggal di bidang keimigrasian.

Modus Operandi Pungli di Direktorat Imigrasi

Dalam menjalankan aksinya, Silmy Karim diduga meminta bagian dari proses pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan tersebut disalurkan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra dan beberapa pejabat lainnya di Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka diminta untuk memungut biaya tambahan dari pihak yang mengurus izin tinggal, yang selanjutnya akan ditampung melalui beberapa rekening penampung, termasuk office boy, cleaning service, dan rekening-rekening lainnya.

Menurut KPK, para pelaku menggunakan rekening-rekening nominee untuk menyamarkan aliran dana hasil pungutan ilegal ini. Praktik pungli tersebut menunjukkan adanya keterlibatan beberapa jajaran pejabat di Kementerian Imipas, yang mulai terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan.

Source link