GERTAK Desak Kejagung Audit Kenaikan Harta Kekayaan Zita Anjani
Gerakan Rakyat Menuntut Kejagung Periksa Peningkatan Kekayaan Zita Anjani
Kepentingan untuk mengawasi dan mengaudit kenaikan harta kekayaan seseorang yang terkait dengan posisi publik menjadi hal penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Hal ini juga yang tengah ditekankan oleh Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) terkait dengan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani.
Zita Anjani mendapat sorotan tajam setelah terungkap bahwa kekayaannya meningkat secara signifikan dalam periode waktu yang relatif singkat. Menurut Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, dalam keterangannya kepada wartawan, nilai harta kekayaan Zita Anjani yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengalami lonjakan yang mencolok.
Pada periode pelaporan tahun 2025, kekayaan Zita Anjani mencapai Rp 109.325.511.209 atau sekitar Rp 109,3 miliar, menunjukkan peningkatan yang signifikan dari laporan sebelumnya. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun, total kekayaan Zita Anjani melonjak sekitar Rp 19,57 miliar, menurut data LHKPN yang telah diajukan.
Detil Kekayaan yang Dilaporkan
Berdasarkan laporan terbaru, Zita Anjani memiliki properti berupa delapan bidang tanah dan bangunan di beberapa lokasi dengan nilai total mencapai Rp 52.294.111.000. Selain itu, dia juga melaporkan kepemilikan kendaraan mewah dan aset finansial lainnya yang membuat total kekayaannya mencapai angka fantastis tersebut.
Kenaikan yang sangat drastis ini mendorong GERTAK untuk mendesak Kejaksaan Agung untuk memulai penyelidikan terhadap asal-usul kekayaan Zita Anjani. Transparansi dan akuntabilitas dalam hal ini menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi dalam lingkungan pemerintahan.





