Putusan Pengadilan Jakara Pusat Mengenai Sengketa NCD Menuai Polemik
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk dalam sengketa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tahun 1999. Putusan ini, yang dibacakan pada bulan April 2026, memerintahkan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil dengan total sekitar US$ 28 juta dolar AS atau sekitar Rp 481 miliar, ditambah bunga dan ganti rugi immateriil senilai Rp 50 miliar.
Kejanggalan dalam Putusan
Putusan ini menimbulkan kontroversi dari berbagai pihak, terutama terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas penerbitan dan pembayaran NCD yang tidak dijadikan pihak tergugat dalam perkara tersebut. Pengamat Politik Ekonomi dari Citra Nasional Network (CNN), Paijo Parikesit, menyatakan bahwa putusan ini tidak mencerminkan konstruksi hukum yang utuh.
Menurut Paijo Parikesit, pihak yang paling bertanggung jawab dalam penerbitan NCD, yaitu PT Bank Unibank Tbk beserta jajaran Direksi, Komisaris, dan Pemegang sahamnya, tidak ikut digugat dalam perkara tersebut. Hal ini dinilai sebagai keganjilan karena para tergugat hanya berperan sebagai broker atau arranger, bukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pembayaran NCD.
Dugaan Error in Persona
Terungkap pula dugaan kesalahan penentuan pihak yang digugat dalam perkara ini. Error in persona dapat menjadi cacat formil gugatan dalam praktik hukum perdata, terutama jika pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak terlibat dalam proses hukum.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum Indonesia, Abdul Gofur SH, menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia memberikan beragam upaya hukum bagi pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan pengadilan. Hal ini penting karena hakim juga bisa melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan, dan mekanisme upaya hukum merupakan wadah bagi pihak yang tidak puas dengan putusan hakim.
Perkara ini, dengan segala polemik dan kontroversi yang meliputinya, kemungkinan akan berlanjut ke tingkat banding sebagai upaya untuk menguji kembali pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim. Sengketa NCD yang telah berjalan selama lebih dari dua dekade ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pihak-pihak penting dalam dunia perbankan dan korporasi nasional.





