Jakarta, aspirasipublik.com – Kasus dugaan suap importasi barang yang melibatkan pimpinan PT Blueray Cargo dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, telah menarik perhatian publik. Namun, Lembaga Peneliti Masyarakat Milenial (LPMM) menegaskan pentingnya memahami asas praduga tak bersalah dalam kasus hukum.
Dugaan Keterlibatan Menurut LPMM
Direktur Hukum LPMM, Ahmad Goffur, SH menjelaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam persidangan bukanlah bukti langsung atas keterlibatan pidana. Proses pembuktian dalam sistem peradilan pidana Indonesia harus tetap mengikuti prinsip negara hukum.
Ahmad Goffur menekankan bahwa kehadiran nama Djaka Budi Utama dalam persidangan tidak sama dengan status tersangka atau terdakwa. Pengadilan harus memastikan validitas dan relevansi informasi yang disajikan sebelum membuat keputusan.
Penilaian Terhadap Pertemuan dan Goodie Bag
Hal terkait pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025 juga disoroti oleh Ahmad Goffur. Keberadaan seorang pejabat dalam suatu acara tidak langsung menunjukkan pelanggaran hukum. Lebih lanjut, hukum pidana menuntut bukti konkret terkait hubungan pertemuan dengan dugaan tindak pidana.
Begitu pula dengan keterangan saksi mengenai penyerahan goodie bag kepada Djaka Budi. Informasi tersebut harus disikapi dengan hati-hati, karena kesaksian tidak cukup sebagai bukti hukum tanpa alat bukti yang jelas dan valid.
Keadilan dalam Pemberitaan Korupsi
Ahmad Goffur juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pemberitaan korupsi agar tidak menimbulkan prasangka terhadap pihak yang masih dalam proses hukum. Semua pihak memiliki hak atas perlindungan hukum dan praduga tak bersalah.
Proses persidangan harus dihormati sebagai wadah tunggal untuk mengungkap kebenaran dalam kasus hukum. Opini publik tidak boleh mendahului putusan hakim, dan penegakan hukum harus didasarkan pada bukti yang sah, bukan asumsi atau spekulasi. (Hilman)





