Polri Temukan Bukti Korupsi Pengadaan Batu Bara: Ancaman Kerugian Rp5 T

by

Kasus Korupsi Batu Bara: Penyelidikan Ditutup, Penyidikan Resmi Dimulai

Jakarta, CNBC Indonesia – Kortastipidkor Bareskrim Polri baru saja meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara untuk PLTU periode 2018-2026. Dari tahap penyelidikan, kini kasus tersebut telah dinaikkan statusnya menjadi tahap penyidikan.

Dugaan Penyimpangan Pengadaan Batu Bara oleh Perusahaan PT UBP dan PT BRA

Menurut Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup selama penyelidikan. Melibatkan PT UBP dan PT BRA, kasus ini berpotensi merugikan negara hingga Rp5 triliun.

Modus Operandi dan Dampak Pembayaran Kontrak Tidak Sesuai

Dikutip dari Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna, hasil penyelidikan menunjukkan adanya modus operandi, seperti manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas pasokan batu bara. Hal ini menyebabkan kerugian negara dan berpotensi terganggunya pasokan listrik di beberapa wilayah Indonesia.

Mengacu pada temuan tersebut, Bareskrim Polri akan terus melakukan penyidikan yang menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak terlibat dan memulihkan kerugian negara. Dukungan penuh pun diberikan oleh komjen Pol. Syahardiantono dari Bareskrim Polri guna menjamin kelancaran proses hukum.

Dengan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, Polri berencana untuk melibatkan berbagai pihak terkait, seperti BPK RI dan PPATK dalam upaya mengungkap dalang di balik kasus korupsi batu bara tersebut.

Source link