DJP Gandeng TNI, Polri dan Babinsa Awasi Wajib Pajak: Apa yang Terjadi?

by

Di tengah upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah merilis kebijakan baru untuk memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak. Pendekatan yang lebih luas dengan memanfaatkan teknologi digital dan jejaring aparat teritorial TNI dan Polri dijadikan strategi baru untuk mengumpulkan data ekonomi.

Arsitektur Pengawasan Baru oleh DJP

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026. Dalam SE tersebut, DJP menetapkan dua metode utama pengumpulan data ekonomi, yaitu melalui kunjungan lapangan dan pengumpulan data non-lapangan.

Pengumpulan Data dan Kolaborasi dengan Aparat Teritorial

Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat-tempat yang berkaitan dengan subjek pajak, sementara pengumpulan data non-lapangan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi tanpa harus melakukan kunjungan langsung.

Selain itu, DJP juga bekerja sama dengan aparat teritorial, seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri. Mereka berperan dalam membangun jejaring informasi untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak yang terdaftar, belum terdaftar, serta pemetaan potensi perpajakan di suatu wilayah.

Penguatan Pengawasan Berbasis Teknologi

DJP juga memperkuat pengawasan pajak melalui teknologi dengan memanfaatkan instrumen digital seperti remote sensing, web scraping, dan pengumpulan informasi dari berbagai media. Pendekatan berbasis analisis data juga diperluas untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan memperluas basis data perpajakan.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat penguasaan data dan potensi perpajakan di berbagai wilayah Indonesia serta meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela dari wajib pajak.

Source link