5 Perusahaan Terkena Sanksi Karhutla di Kalimantan: 1 Izin Dibekukan

by

Kementerian Kehutanan Kenakan Sanksi pada Enam Perusahaan Terkait Karhutla

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Enam perusahaan tersebut, yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur, dikenai sanksi berbeda-beda oleh Kementerian Kehutanan.

Sanksi yang Dikenakan

PT WEL mencatatkan areal terbakar paling luas, sekitar 760,51 hektare, diikuti oleh PT MPK, PT WSP, PT FI, PT PSR, dan PT NES. Lima perusahaan mendapat sanksi Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha bersamaan dengan Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dianggap luas dan berulang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa perizinan berusaha di kawasan hutan harus disertai dengan kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif diberikan sebagai upaya memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan perusahaan terkait aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban dan Konsekuensi

Sanksi tersebut melibatkan perbaikan sistem pengendalian kebakaran, pemulihan area terdampak, serta pemenuhan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan. Selain itu, pengawasan terhadap kewajiban Paksaan Pemerintah akan terus dilakukan dan dievaluasi untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Pentingnya penegakan hukum dan pemenuhan kewajiban diharapkan dapat melindungi masyarakat, memastikan kelangsungan aktivitas ekonomi, dan menghindari kerugian yang lebih besar akibat karhutla. Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan, terutama selama periode rawan kebakaran di berbagai wilayah.

Source link