Menelusuri Keganasan Korupsi dalam Industri Pertambangan RI

by

PPATK: Aliran Dana Kejahatan Tembus Milyaran Rupiah

Jakarta, CNBC Indonesia – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan laporan terkait analisis transaksi keuangan mencurigakan sepanjang 2025 hingga Semester I-2026. Dalam periode tersebut, PPATK telah mengidentifikasi 1.479 hasil analisis yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Dari hasil analisis yang disampaikan, terdapat indikasi transaksi pada berbagai jenis tindak pidana yang mencengangkan. Data tersebut menunjukkan besarnya nominal indikasi transaksi pada tindak pidana korupsi, narkotika, kejahatan perbankan, pasar modal, pertambangan, penipuan, dan perdagangan orang.

Pada tindak pidana korupsi, PPATK mencatat nominal transaksi mencapai Rp195,77 triliun. Angka ini terbagi atas Rp180,87 triliun pada 2025 dan Rp14,90 triliun pada Semester I 2026. Sementara untuk tindak pidana narkotika, nominalnya mencapai Rp7,72 triliun, dengan Rp4,79 triliun pada 2025 dan Rp2,92 triliun pada Semester I 2026.

Di sektor keuangan, transaksi terkait kejahatan perbankan mencapai Rp25,15 triliun. Rinciannya adalah Rp24,23 triliun pada tahun 2025 dan Rp0,92 triliun pada Semester I 2026. Sedangkan transaksi pasar modal tercatat sekitar Rp1,52 triliun, dengan pembagian Rp1,23 triliun pada 2025 dan Rp0,29 triliun pada Semester I 2026.

Kejahatan Terkait Lingkungan dan Masyarakat

PPATK juga menyoroti kejahatan yang terkait dengan sumber daya alam maupun lingkungan hidup. Transaksi terkait pertambangan mencapai Rp684,71 triliun, terdiri atas Rp517,47 triliun pada 2025 dan Rp167,23 triliun pada Semester I 2026. Sementara itu, kejahatan terkait lingkungan hidup dan kehutanan juga menjadi perhatian dengan nilai transaksi masing-masing mencapai Rp198,87 triliun dan Rp360 miliar.

Penipuan dan perdagangan orang juga tercatat sebagai jenis kejahatan yang menghasilkan aliran dana signifikan. PPATK mencatat transaksi penipuan mencapai Rp33,78 triliun, dengan Rp22,53 triliun pada 2025 dan Rp11,25 triliun pada Semester I 2026. Sedangkan perdagangan orang mencapai sekitar Rp417 miliar.

Dengan demikian, PPATK terus melakukan pemantauan dan analisis terhadap transaksi keuangan mencurigakan guna mendukung penegakan hukum di Indonesia.

Source link