Analisis RUU Migas: Proses Cepat dan Tantangan yang Muncul

by

Revisi UU Migas Bergerak Cepat: Pembentukan BUK Migas Jadi Sorotan

Jakarta, CNBC Indonesia – Pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) tiba-tiba bergerak cepat. DPR RI pada 18 Agustus 2026 resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas sebagai RUU inisiatif DPR untuk kemudian dibahas bersama pemerintah.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam revisi UU Migas adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Lembaga baru tersebut nantinya diproyeksikan mengambil peran yang saat ini dijalankan SKK Migas dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu migas.

Perdebatan Mengenai Bentuk dan Posisi BUK Migas

Perbedaan pandangan mengenai posisi BUK Migas membuat pembahasan dalam penyusunan RUU Migas menjadi kompleks. Terdapat tiga opsi yang mengemuka, yakni antara BUK Migas berada langsung di bawah Presiden, berada di bawah PT Pertamina (Persero), atau berada di bawah Kementerian ESDM.

Menurut Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari, pendapat pemerintah melalui DIM akan menjadi penentu akhir terkait desain BUK Migas. Ratna menekankan pentingnya pengelolaan profesional dalam sector migas.

RUU Migas ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi nasional dengan menciptakan iklim investasi yang lebih menarik, memberikan kepastian hukum, serta mempermudah kegiatan usaha di sektor migas.

Pembentukan BUK Migas dan Peranannya

Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menyatakan bahwa BUK Migas nantinya akan memiliki fungsi regulasi di sektor hulu migas, sekaligus diberikan mandat untuk melakukan kegiatan pengusahaan dan investasi di sektor tersebut.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan bahwa RUU Migas merupakan solusi jangka panjang untuk menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas sesuai dengan amanat konstitusi. Penguatan landasan hukum diharapkan bisa mendorong iklim investasi di sektor hulu migas dan meningkatkan produksi minyak bumi nasional.

Dengan pembahasan RUU Migas yang semakin intensif dan target penyelesaian pada Oktober 2026, diharapkan akan tercipta kepastian hukum yang memadai untuk mendukung investasi dalam sektor migas Indonesia.

(ven)

Source link