Polda Sumut berhasil menangkap 2.112 tersangka narkoba pada periode 12 September hingga 30 November 2023

by -93 Views
Polda Sumut berhasil menangkap 2.112 tersangka narkoba pada periode 12 September hingga 30 November 2023

MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut dan seluruh subsidi mengungkap 1.558 kasus tindak pidana peredaran narkoba dalam waktu tiga bulan sejak 12 September hingga 30 November 2023 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dalam pengungkapan kasus narkoba itu sebanyak 2.112 tersangka diamankan terdiri dari pemakai 467 orang dan jaringan narkoba 1.645 orang.

“Selain tersangka narkoba turut disita barang bukti sabu seberat 263,38 kg, ganja 361,09 kg, pohon ganja 50.063 batang, pil ekstasi 6.243,75 butir, obat excimer 95 butir, obat tramadol 49 butir, obat triheksi fenidil 431 butir dan uang tunai Rp259.889.000,” kata Hadi, Kamis (30/11).

Hadi mengungkapkan, Polda Sumut terus berupaya memberantas peredaran narkoba dengan menggelar razia gabungan di wilayah perbatasan Sumut-Aceh, Riau-Sumut hingga Padang-Sumut.

“Semua pintu masuk perbatasan wilayah Sumut kita tingkatkan dengan rutin menggelar razia dengan memeriksa setiap kendaraan yang melintas. Bahkan di pelabuhan maupun bandara juga diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba,” ungkapnya.

Hadi menyebutkan, Polda Sumut juga telah memusnahkan ladang ganja seluas 150 hektar yang tersebar di 18 titik berlokasi di Desa Laru Lombang, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Pemusnahan ladang ganja yang mencapai berat 110 ton itu pun sebagai langkah tegas Polda Sumut dan jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)

Editor AGUS UTAMA