Proses Usulan 6 Calon Pj Bupati untuk Pemprov Sumut Telah Berakhir dengan Masa Jabatan Hingga Desember 2023

by -162 Views
Proses Usulan 6 Calon Pj Bupati untuk Pemprov Sumut Telah Berakhir dengan Masa Jabatan Hingga Desember 2023

MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sedang memproses nama-nama calon Penjabat (Pj) Bupati di 6 Kabupaten yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Desember 2023.

Keenam Kabupaten yang masa jabatan Bupati berakhir pada bulan Desember ini, yaitu Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kabupaten Langkat, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Batubara.

“Jadi, sama kita. Sudah kita rumuskan (nama-nama Pj Bupati yang diusulkan) itu,” ucap Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Juliadi Harahap, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/12).

Juliadi mengakui sudah menerima surat pengajuan atau pengusulan nama-nama kelima Pj Bupati tersebut, dari Kemendagri. “Surat sudah kita terima dari Kemendagri, berdasarkan itu kita tindaklanjuti,” ungkapnya.

Dengan itu, tiga nama calon Pj Bupati diusulkan dari Pemprov Sumut dan 3 nama calon lainnya, diusulkan masing-masing DPRD keenam Kabupaten tersebut.

“Itu mekanisme Kabupaten mengusulkan melalui DPRD, dan Pemprov Sumut juga diminta untuk mengusulkan nama-nama Pj Bupati,” ungkapnya.

Disinggung siapa-siapa saja nama para Pj Bupati yang diusulkan Pemprov Sumut ke Kemendagri, Juliadi enggan membeberkan nama tersebut, dengan alasan belum terpilih.

“Rawan, tidak baik. Belum tentu dia (terpilih Pj Bupati) terus-terusan (diberitakan), kasihan kita sama kandidat itu,” kata Juliadi.

Untuk diketahui, 6 kepala daerah berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023 ini, yaitu Plt Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, Plt Bupati Langkat, Syah Afandi, Plt Bupati Deli Serdang, H.M Ali Yusuf Siregar. Kemudian, Bupati Batubara, Zahir, Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, dan Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu. (wol/man/d1)

Editor AGUS UTAMA