13 Ruas Jalan di Medang Tidak Diperbolehkan Memasang Alat Peraga Kampanye

by -100 Views
13 Ruas Jalan di Medang Tidak Diperbolehkan Memasang Alat Peraga Kampanye

Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengumumkan larangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilu 2024 di 13 ruas jalan. Larangan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Pemko Medan @prokopim_pemkomedan pada Kamis (13/7). Alasan larangan tersebut adalah karena 13 jalan tersebut terdapat rumah sakit, kantor pemerintahan, sekolah, kantor TNI dan Polri, serta merupakan jalan protokol.

Larangan ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 70 dan 71. Berikut adalah daftar 13 jalan yang dilarang: Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Walikota, Jalan Pengadilan, Jalan Kejaksaan, Jalan Letjend Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Pinang, Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun, dan Jalan Raden Saleh.

(WOL/MAN/D1)
Editor: AGUS UTAMA