Simulasi Pajak Karyawan yang Berlaku Mulai Januari 2024

by -95 Views
Simulasi Pajak Karyawan yang Berlaku Mulai Januari 2024

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Karyawan akan diterapkan dengan format baru pada awal 2024. Tarif efektif rata-rata (TER) merupakan metode baru dalam perhitungan PPh 21 tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa penerapan TER pada tahun depan diharapkan dapat memberikan manfaat lebih banyak kepada pemotong atau pemungut PPh Pasal 21. Metode ini diharapkan dapat membuat perhitungan pajak karyawan menjadi lebih sederhana dan mudah.

Buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga akan diterbitkan sebagai bagian dari penerapan TER. Tabel ini akan memisahkan jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, dan Kawin dan Pasangan bekerja. PTKP juga akan disertakan bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP untuk penghasilan tertinggi yang dikenakan tarif 35%.

Simulasi penerapan TER untuk gaji Rp 10 juta juga telah dilakukan, dimana terlihat perhitungan PPh yang diterapkan menggunakan tarif 2,25%. Dengan penerapan TER, diharapkan proses perhitungan PPh Pasal 21 dapat menjadi lebih efisien dan tepat.