Pemda Diminta Bawaslu untuk Tertibkan Baliho Bacelag dan Bacapres yang Merusak Estetika Kota

by -114 Views
Pemda Diminta Bawaslu untuk Tertibkan Baliho Bacelag dan Bacapres yang Merusak Estetika Kota

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) telah menginstruksikan Bawaslu 33 Kabupaten/Kota dan meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bekerja sama dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari Partai Politik, Bacelag hingga Bacapres.

“Kami meminta kepada seluruh pemerintah daerah dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menertibkan baleho-baleho yang mengganggu kenyamanan, ketertiban, dan keindahan kota,” kata Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis saat diwawancarai oleh wartawan, Senin (23/10).

Aswin menjelaskan bahwa ada dua kategori baliho yang terpasang di fasilitas umum, mulai dari jalan hingga ruang terbuka umum. Pertama, baliho yang bersifat APS harus ditertibkan oleh pemerintah daerah. Sedangkan yang kedua, baliho yang terindikasi APK harus ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Jadi, rencananya seperti ini sudah kami sampaikan, selama belum ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg dan Bacapres. Maka, baliho tersebut termasuk kategori APS. Jika melanggar ketertiban, harus ditertibkan oleh pemerintah daerah dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Aswin juga menjelaskan bahwa untuk baliho yang terindikasi kampanye adalah jika terdapat ajakan dalam baliho tersebut, namun tidak ada penjelasan khusus untuk memilih orang tersebut. Namun, terdapat ciri-ciri seperti gambar paku di nomor, nomor urut, citra diri, atau istilah yang menggambarkan dirinya. Hal ini menunjukkan bahwa baliho tersebut terindikasi sebagai APK.

“Jadi, itu sudah termasuk unsur kampanye, bukan lagi termasuk APS. Bawaslu Kabupaten/Kota harus segera menertibkannya dengan memanggil pengurus partai politik, baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kecamatan, agar mereka menerbitkan baliho mereka masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, Aswin juga menyebutkan mengenai pemasangan baliho secara sembarang. Hal ini menjadi wewenang dari pemerintah kabupaten/kota. Bawaslu Kabupaten/Kota harus segera berkoordinasi tentang keterlibatan, keindahan, dan estetika kota.

“Itu merupakan wewenang dari pemerintah daerah untuk menertibkan baliho yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan di setiap kabupaten/kota,” tambahnya.

“Baliho-baliho yang terindikasi sebagai APK harus ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota,” lanjutnya.

Aswin menambahkan bahwa saat ia melakukan kunjungan kerja ke sejumlah Bawaslu Kabupaten/Kota, ia sudah mengingatkan stafnya untuk mengambil langkah-langkah terkait baliho-baliho tersebut, mulai dari tindakan persuasif.

“Saya sudah mengunjungi sejumlah Bawaslu Kabupaten/Kota dan memberikan instruksi untuk melakukan tindakan tegas terhadap baliho-baliho tersebut, dimulai dengan tindakan persuasif kepada partai-partai politik di setiap Kabupaten/Kota,” pungkasnya.