Keputusan Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan untuk Membatasi Usia Maksimal Capres-Cawapres hingga 70 Tahun

by -92 Views
Keputusan Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan untuk Membatasi Usia Maksimal Capres-Cawapres hingga 70 Tahun

JAKARTA, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) 70 Tahun.

“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim MK, Anwar Usman saat membacakan putusan di di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).

Gugatan itu diajukan oleh Twiwt Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang diwakilkan oleh Aliansi 98. Gugatan tersebut memiliki nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka mengajukan permohonan agar batas usia maksimal calon presiden menjadi 70 tahun.

Selain itu, para pemohon juga meminta agar Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan. Salah satunya adalah, calon presiden dan cawapres tidak memiliki catatan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Namun, terdapat pendapat berbeda dari anggota majelis hakim dalam putusan ini. Hakim Konstitusi Suhartoyo memberikan pendapat dissenting. (inilah/pel/d1)