Bawaslu Sumut Akan Merekrut 45.875 PTPS, Berikut Persyaratannya!

by -89 Views
Bawaslu Sumut Akan Merekrut 45.875 PTPS, Berikut Persyaratannya!

MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) akan merekrut 45.875 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengatakan pendaftaran dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan Bawaslu RI yakni 2-6 Januari 2024 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

“Jumlah pengawas itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Sumut ini,” kata Saut saat dikonfirmasi, Rabu (27/12).

Saut mengatakan, masyarakat yang berminat menjadi pengawas TPS harus memenuhi sejumlah persyaratan persyaratan. Yakni, warga negara Indonesia, minimal umur 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, dan Undang-Undang Dasar Negara RI.

Kemudian, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, dan Pengawasan pemilu, Minimal Pendidikan Sekolah Dasar.

Lalu, berdomisili sesuai dengan kartu tanda penduduk, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Berikutnya, tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilu.

Ia mengatakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas TPS, yakni melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu, dan pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.

“Pengawas tempat pemungutan suara bertugas membantu panitia pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan atau desa dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Saut, bagi masyarakat yang berminat menjadi pengawas pemungutan suara untuk melengkapi persyaratan dan berkas pendaftaran yang telah ditentukan.

“Surat pendaftaran yang ditujukan kepada panwaslu kecamatan, fotocopi KTP, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermaterai 10.000 dan yang lainya,” ungkapnya.

Berdasarkan data KPU Sumut masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) pada 6.100 kelurahan/desa di 455 kecamatan di 33 kabupaten/kota se-Sumut. (wol/man/d1)

Editor AGUS UTAMA