KPU Sumut Mencoret 1 Calon Legislatif dari DCT, 13 Lainnya ‘Dinyatakan Selamat’

by -106 Views
KPU Sumut Mencoret 1 Calon Legislatif dari DCT, 13 Lainnya ‘Dinyatakan Selamat’

Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) memutuskan untuk tidak mencoret 13 Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumut Periode 2024-2029 dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat KPU Sumut Nomor: 1318/PL.01.4-SD/2023, yang diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2023. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menjelaskan bahwa dari 14 Caleg yang awalnya dicoret, hanya 1 Caleg yang benar-benar dicoret dari DCT.

Agus menambahkan bahwa 13 Caleg lainnya kembali ditetapkan di dalam DCT, sedangkan satu Caleg dari Hanura tetap dicoret, yaitu Mahmudin Hamzah Sinaga. Caleg tersebut telah melampaui batas waktu untuk menyampaikan gugatan ke Bawaslu Sumut.

Johan Alamsyah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut, juga mengkonfirmasi bahwa 13 Caleg tersebut telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas dan memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Selain Mahmudin Hamzah Sinaga, nama-nama 13 Caleg lain yang tidak jadi dicoret oleh KPU Sumut dari DCT Pileg 2024 antara lain Edy Romansyah, Mhd Hasbi, Ahmad Bina Nusa, Aswan Jaya, Sarma Hutajulu, Irwan Tabib Ginting Munthe, Sirajuddin Gayo, Andika Kesuma Sitepu, Ganda C R Manurung, Khairul Anwar Hasibuan, Dini Hikmayani Nasution, Pangeran, dan Ahmad Ruluwat Simanjuntak.

Dengan demikian, KPU Sumut akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan pencoretan terhadap 13 Caleg tersebut. (wol/man/d1)

Editor AGUS UTAMA