Pengadilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Menuntut Hukuman Mati kepada 79 Terdakwa Kasus Narkoba saat Ini – Waspada Online

by -113 Views
Pengadilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Menuntut Hukuman Mati kepada 79 Terdakwa Kasus Narkoba saat Ini – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Sejak bulan Januari sampai saat ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menuntut mati 79 terdakwa kasus narkotika.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dihubungi oleh Waspada Online, Jumat (27/10).

“Berdasarkan data terakhir yang kami terima, sampai saat ini sudah ada 79 terdakwa kasus narkotika yang dituntut mati,” kata Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut menjelaskan, pidana mati merupakan hukuman paling berat menurut hukum pidana Indonesia dan berupa hukuman yang merampas nyawa manusia.

“Salah satu aturan khusus yang mengatur mengenai pidana mati di Indonesia adalah Undang-Undang Narkotika,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yos menyatakan bahwa hukum positif di Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sudah mengatur mengenai kejahatan narkotika, dan sanksi paling beratnya adalah pidana mati. Namun, angka kasus penyalahgunaan narkoba terus meningkat karena pengguna narkoba dengan mudah mendapatkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Pidana mati merupakan hukuman paling berat, dan seharusnya ini menjadi contoh untuk generasi muda bahwa narkotika lebih banyak merugikan daripada bermanfaat. Keluarga dan agama menjadi benteng utama dalam mendidik generasi muda agar tidak tergoda dengan narkoba,” pungkasnya.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN