Tidak Diterima! Teddy Minahasa Gagal di Mahkamah Agung

by -179 Views
Tidak Diterima! Teddy Minahasa Gagal di Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan Kejaksaan. Dalam putusan MA, Teddy tetap dihukum penjara seumur hidup.

Perkara nomor 5206 K/Pid.Sus/2023 tersebut dipimpin oleh hakim agung Surya Jaya sebagai ketua majelis. Hakim agung Hidayat Manao dan Jupriyadi juga duduk sebagai anggota majelis.

“Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa… Mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 1 (kejaksaan), menolak permohonan kasasi 2 (kubu Teddy),” kata Surya Jaya seperti dilansir dari laman republika, Jumat (27/10).

Putusan ini merupakan hasil dari rapat musyawarah Majelis Hakim MA pada tanggal 26 Oktober 2023. “Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 9 Mei 2023,” ujar Surya Jaya.

Teddy dihukum penjara seumur hidup karena dinyatakan bersalah dalam kasus pertukaran barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah mengirimkan berkas kasasi terdakwa Teddy Minahasa ke MA. Berkas putusan penjara seumur hidup Teddy Minahasa itu dikirim pada Rabu (30/8).

Berkas perkara nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu dikirim setelah permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat itu pada Selasa (25/8).

Teddy telah mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak mengubah hukuman terhadap Teddy Minahasa. Majelis hakim tinggi PT DKI Jakarta pada Kamis (6/7), tetap memutuskan untuk menghukum Teddy dengan pidana penjara seumur hidup. Dengan demikian, putusan PT DKI Jakarta memperkuat vonis PN Jakbar.

Kasus yang melibatkan Teddy bermula ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung adanya keterlibatan Teddy dalam proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.